Rp 80 Miliar Dana Sertifikasi Guru di Muna Mengendap

La Ode Abdul Sofyan

RAHA/inilahsultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penyelidikan terkait mengendapnya dana sertifikasi guru sebanyak Rp 80 Miliar di Kabupaten Muna. Dana sebanyak itu diduga mengendap sejak tahun 2009.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam melalui Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan mengatakan, yang mendapatkan dana sertifikasi itu merupakan guru yang telah disertifikasi dan memiliki jam mengajar yang cukup.

“Kementerian pendidikan melihat data laporan jam mengajar yang layak mendapat sertifikat namun ada guru tidak melaporkan jam mengajarnya sehingga dana sertifikasi tidak dibayarkan,” jelasnya, Selasa (21/2).

-Advertisement-

Dana sertifikasi guru itu diduga mengendap sejak tahun 2009, baik guru yang berada di Muna maupun Muna Barat. Sehingga masih ada sisa anggaran yang belum dicairkan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Muna.

“Dana kurang lebih Rp 80 Miliar masih ada di kas daerah, ini ada dugaan terjadinya korupsi,” tegas Sofyan.

Rencananya, sisa dana itu akan dicek ke kas daerah. Khawatirnya, dana itu digunakan untuk hal lain seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kabupaten Konawe. Modusnya, dana tersebut dialihkan pada kegiatan lain kemudian diganti pada tahun berikutnya.

“Jika pengalihan dana yang bukan porsinya ini murni temuan,” jelasnya.

Rencananya Kejari Muna akan melakukan pemanggilan pihak Dinas PPKAD maupun Dinas Pendidikan.

“Belum ada yang dipanggil namun dalam waktu dekat akan kita panggil pihak terkait,” tuturnya.

Sampai berita ini diturunkan, Dinas PPKAD dan Dinas Pendidikan belum berhasil dikonfirmasi. (Iman)

Facebook Comments