
ANDOOLO/inilahsultra.com- Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkugan (AMPL) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan unjuk rasa di Kantor PT. Cipta Agung Manis (CAM) Cabang Konsel di Desa Wunduwatu Kecamatan Andoolo, Selasa (21/2).
Dalam aksinya mereka menuntut pihak PT. CAM segera merealisasikan pembayaran ubi kayu petani seperti yang tertuang dalam perjanjian kemitraan antara pihak perusahaan dan petani ubi kayu.
Korlap aksi, Subair mengatakan, PT. CAM agar segera merealisasikan pembayaran ubi kayu milik petani yang sudah tiga bulan belum dibayar. Padahal dalam perjanjian kemitraan dengan Nomor : 007/III/CAM/2016 disebutkan pembayaran akan dilakukan setiap dua minggu sekali.
“Kami juga menduga perusahaan ini tidak memiliki Amdal, SKKL serta Izin Lingkungan padahal itu merupakan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki setiap perusahaan sebelum melakukan operasi produksi,” ujarnya.
Dugaan itu muncul akibat bau busuk dan menyengat dari limbah yang dihasilkan pabrik. Kondisi itu dirasakan warga di beberapa desa sekitar perusahaan.
Menaggapi hal itu, Direktur Utama PT. CAM Cabang Konsel, H. Didi berjanji akan segera melakukan pembayaran terhadap masyarakat petani ubi kayu melalui koperasi yang telah bermitra dengan perusahaan.
” Pembayaran akan segera kami realisasikan, Insya Allah hari Kamis (23/2) nanti kami sudah mulai melakukan pembayaran ke tiap-tiap petani melalui koperasi masing-masing,” janjinya. (Okta)