

RAHA/inilahsultra.com – Kejaksaan Negeri Raha (Kejari) Raha melayangkan surat panggilan kepada Sekda Muna Nurdin Pamone, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini, dan mantan Pj Bupati Muna Drs Muh. Zayat Kaimoeddin. Pemanggilan ketiganya dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (Khusus) tahun 2015 senilai Rp 200 miliar.
Kejari Muna, Badrut Tamam melalui Kasi Intel, Abdul Sofyan menjelaskan, ketiga pejabat itu akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi DAK pada beberapa dinas/badan di Muna.
“Setelah ekspos internal kami menyimpulkan melayangan surat panggilan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam DAK tahun 2015 diantaranya Sekda Muna, Ketua DPRD maupun Mantan Pj. Bupati Muna,” jelas La Ode Abdul Sofyan, Jumat (24/2).
Pemanggilan terhadap ketiganya akan dilakukan pada pekan depan.
“Ketiga pejabat itu, sudah disurati sehingga minggu depan akan diperiksa,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi DAK tersebut belum ditingkatkan ke penyidikan. Kejaksaan baru melakukan penyelidikan selama dua bulan.
“Kasus DAK ini tetap berlanjut, sekalipun masih tahap penyelidikan. Yang jelas mereka dipanggil ada keterkaitan,” tegas Sofyan.
Diketahui, Kejari Muna telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 kepala dinas/badan di Muna. Diantaranya, Kepala Dinas PPKAD, Bappeda, PU, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Perikanan dan Kelautan, BLH, Kehutanan, BPPKB, Perhubungan maupun Dinas Perindustrian dan perdagangan. (Iman)