Kasus DAK Muna Akan Disimpulkan Dalam Waktu Dekat

Bacakan

La Ode Abdul Sofyan

RAHA/inilahsultra.com – Penyidik Kejari Muna melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Muna Nurdin Pamone dan Ketua DPRD Muna Mukmin Naini dalam kasus DAK tahun 2015, Selasa (28/2/2017). Pemeriksaan keduanya seputar tata kelola DAK apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

-Advertisement-

Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan terhadap Nurdin Pamone terkait tata kelola DAK. Tentu berhubungan dengan posisi Nurdin Pamone selaku Sekda dan Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Sofyan, pembahasan rencana program kegiatan DAK yang diajukan ke DPRD Muna belum disimpulkan apakah sudah sesuai mekanisme atau tidak. Namun hal yang paling penting, Sekda Muna mengetahui ada anggaran yang pembayarannya menyeberang tahun dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Muna.

“Jadi mekanisme itu yang diselidiki terkait dengan pengelolaan DAK. Termasuk anggara yang menyeberang pada tahun anggaran 2016,” katanya.

Sofyan menjelaskan, DAK yang turun dari pemerintah pusat ke daerah, dijabarkan oleh TAPD dengan berbagai macam kegiatan yang dirumuskan lalu diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam APBD.

“Begitu prosedurnya. Apakah sesuai mekanisme, makanya dikroscek. Apakah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak. Tapi saya belum bisa sampaikan sesuai mekanisme atau tidak. Tunggulah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama ini, kita akan sampaikan,” katanya. (Iman)

Facebook Comments