Pengedar Sabu Jaringan LP Kendari Ditangkap

Para tersangka dan pemakai sabu diamankan polisi.

KENDARI/inilahsultra.com – Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi disebut memiliki jaringan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kendari.

Untuk itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berjanji akan terus melakukan pengembangan hingga jaringan di atasnya yang berada di LP Kelas II Kendari.

“Masih akan dilakukan pengembangan dengan jaringan di atasnya. Jaringannya berada di LP Kelas II A Kendari,” aku Kasatresnarkoba Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumardin, Selasa (7/3/2017).

-Advertisement-

Jumardin mengungkapkan, modus pengedaran sabu yang dilakukan jaringan ini memnggunakan sistim tempel memakai dengan permen karet yang dikontrol lewat hanphone.

Diketauhui, Satresnarkoba Polres Kendari mengamankan empat tersangka yakni Yusuf (30), Deni (23), Hendra (24) dan Alam (23). Yusuf merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Kendari.

Keempatnya ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda pada hari Sabtu (4/3/2017).

Dari tangan empat tersangka berhasil diamankan 20 paket sabu seberat 8,61 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu, tiga hanphone, alat pengisap sabu atau bong, kantong plastik bening pembungkus sabu, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan puluhan bungkusan permen karet.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114, 112 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Maman)

Facebook Comments