
KENDARI, Inilahsultra.com – Lurah Lepolepo Kecamatan Baruga Kota Kendari, Arman, hingga kini masih diamankan di Polres Kendari. Sayang, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepolisian Resor Kendari belum juga menetapkan Arman sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yunar Sirait SH SIK mengatakan, status Arman masih sebagai terlapor. Status Arman apakah bisa jadi tersangka atau tidak, akan ditentukan dalam gelar perkara nanti.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih penyelidikan. Kita masih akan lakukan gelar perkara untuk menentukan status dia (Arman). Kita masih amankan di sini (Polres),” terang Yunar, Rabu (8/3/2017).
Menurut Yunar, kendati penyidik belum menentukan pasal tepat untuk menjerat Arman, namun kasus OTT bisa masuk ranah korupsi. Dalam OTT ini, beber dia, Arman diamankan berikut barang bukti Rp 500 ribu uang setoran korban dan buku mutasi atau register.
Kini pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti, koordinasi dengan pihak kejaksaan. Diketahui, Arman kena operasi tangkap tangan tim sapu bersih pungutan liar (Pungli) Polres Kendari, Selasa (7/3/ 2017) sekitar pukul 11.30 Wita.
Arman terantuk OTT setelah diketahui meminta uang Rp 1 juta kepada salah seorang warganya yang datang mengurus administrasi tanah ke Kantor Lurah Lepolepo. Namun, korban hanya sanggup membayar Rp 500 ribu. (Maman)