KPU Sultra Tak Bisa Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

Bacakan

KENDARI/inilahsultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra tidak akan menjalankan rekomendasi Bawaslu Sultra untuk melaksanakan PSU di empat TPS di Kecamatan Kadia Kelurahan Bende Kota Kendari.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah menilai, rekomendasi Bawaslu Sultra yang meminta KPU Sultra segera memerintahkan KPU Kota Kendari menggelar PSU di empat TPS tidak bisa dilaksanakan.

-Advertisement-

“Kita ada waktu tujuh hari akan membalasnya. Dalam kasus ini, KPU akan menindaklanjutinya diproses atau tidak diproses. Tapi dari masalahnya, kita tidak akan memprosesnya,” ungkap Hidayatullah, Kamis 9 Maret 2017.

Menurut Hidayatullah, KPU Sultra tidak punya kewenangan memerintahkan kepada KPU Kota Kendari untuk menggelar PSU di tengah tahapan pilkada sudah masuk ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang bisa memerintahkan PSU saat ini adalah MK. Tidak ada dalam Undang-undang KPU provinsi bisa memerintahkan kepada KPU Kabupaten untuk menggelar PSU. Ini adalah kesalahan dalam kajian hukum,” jelasnya.

Selain itu, dasar kajian Bawaslu ketika dilihat dari bunyi rekomendasinya tidak sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pilkada pada pasal 112. Yang berhak mengeluarkan rekomendasi dalam pilkada adalah Panwas Kecamatan dua hari setelah pemungutan suara.

“Ternyata juga, KPU Kota Kendari belum diperiksa terkait soal ini. Sama halnya juga PPK Kadia, PPS Bende dan KPPS di empat TPS. Bawaslu langsung menyimpulkan sendiri dengan adanya laporan dan dua saksi. Kita juga tidak tahu apakah kasus ini pernah dilaporkan di panwas atau tidak,” tuturnya.

Tidak hanya itu, KPU juga menilai rekomendasi Bawaslu tidak tepat locusnya. Harusnya, yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah kabupaten atau kota yang menggelar pilkada. KPU Sultra, hanya sebatas supervisi dan monitoring pelaksanaan pilkada.

“Makanya, Bawaslu harus perbaiki kembali rekomendasinya ini. Kita akan balas kembali suratnya Selasa depan,” tuturnya. (Ifan)

Facebook Comments