BURANGA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lingkup pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), Kamis (9/3/17), menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di eks pasar tradisional Kulisusu. Penertiban dilakukan karena mengganggu ketertiban serta menjawab keresahan para pedagang di Pasar Modern Minaminanga.
“Satuan kita sudah melakukan tugas dengan baik, dimulai pada hari ini kita sampaikan kepada para pedagang untuk tidak berjualan lagi di tempat bekas pasar Kulisusu ini,” pesan Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Butur, Ja’war, ditemui di sela-sela penertiban.
Mantan Lurah Bone Lipu ini menjelaskan, untuk perintah penertiban terhadap para penjual di bekas pasar sentral Kulisusu itu telah dikeluarkan pemerintah daerah melalui instansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Surat perintah penertiban sudah dikeluarkan dan ditembuskan ke kita oleh Dinas Peridustrian dan Perdagangan. Berdasarkan itu maka kita mulai mengambil langkah untuk menertibkannya,” tegasnya.
Penertiban berlangsung aman dan lancar tanpa ada perlawanan berarti dari pedagang. Satpol PP mengarahkan para pedagang ke Pasar Minaminanga.
“Kita arahkan untuk berjualan di tempat yang resmi dan telah disediakan pemerintah di pasar sentral Minaminanga. Disana tempat sudah disiapkan,”pungkasnya.
Selama ini, Pemda Buton Utara terus didesak untuk menghentikan aktivitas jual beli di bekas Pasar Kulisusu. Sebab, dampak dari hal itu kini mulai dirasakan sejumlah pedagang di pasar sentral Minaminanga sebagai tempat aktivitas jual beli yang telah dipindahkan Pemda setempat.
Pasalnya, sejak pindah dua tahun lalu dari pasar tradisional Kulisusu ke Pasar Minaminanga, pendapatan para pedagang di pasar tersebut mulai menurun. Hal itu tidak lain karena disebabkan adanya segelintir pedagang yang tetap berjualan sore di pasar lama itu.
Dengan adanya pasar sore tersebut, konsumen kebanyakan lebih memilih menunggu pasar sore ketimbang ke pasar Minaminanga karena lokasinya lebih jauh dibanding dengan pasar sore yang tepat berada ditik jantung pemukiman warga. (R)