
Buranga, inilahsultra.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, mulai mendata rumah-rumah tidak layak huni di daerah tersebut.
Pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut program bantuan bedah rumah dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI).
”Sekarang ini, kita mulai melakukan survei dan pendataan rumah tak layak huni di seluruh pelosok pedesaan di Buton Utara,” terang Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Buton Utara, Armin, Selasa (14/03/17).
Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Butur itu menambahkan, penerima bantuan harus memenuhi kriteria, meliputi, luas rumah perkapita kurang dua meter, sumber air tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas, dan tidak mempunyai MCK.
“Kategorinya, rumah mereka terbuat dari bahan bangunan tidak permanen, terbuat dari kayu berkualitas rendah, dan dinding rumah terbuat dari bambu atau rumbia. Selain itu, tidak memiliki pencahayaan matahari dan ventilasi udara, letak rumah tidak teratur dan kondisi rusak,”jelas Armin.
Meskipun telah mengantongi surat resmi untuk melakukan pendataan rumah tak layak huni di Butur, yang akan diusulkan mendapatkan bantuan langsung tunai, akan tetapi, dirinya belum bisa memastikan jumlah rumah yang bakal dibedah.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari KemenPUR, sekitar 100 rumah tak layak huni di Butur akan mendapakan bantuan program bedah rumah. Bantuan berupa uang tunai yang dikirim langsung melalui rekening masing-masing kepala keluarga. (Rido)