
Kendari, Inilahsultra.com- Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan mempolisikan massa demonstran yang mengatasnamakan diri Abu Lapar. Dalam laporannya ke polisi, Abu Hasan memberikan kuasa kepada Julman Hijrah SH dan Rusdianto SH.
“Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Bapak Abu Hasan kami (Julman hijrah,SH dan Rusdianto,SH) dipercayakan untuk mewakili beliau. Substansi dari laporan kami yakni dugaan pencemaran nama baik pak Abu Hasan berkaitan dengan singkatan dari nama lembaga/organisasi yang digunakan pada saat unjuk rasa di Kecamatan Kulisusu dan kantor DPRD Buton Utara yakni Abu Lapar,” ungkap Julman, Rabu 15 Maret 2017.
Julman mengaku, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kulisusu dengan Nomor STPSP/01/III/2017/SPK Sek dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AIW, Z, SS, A, S dan HL masing masing adalah koordinator lapangan Abu-Lapar terhadap Saudara Abu Hasan selaku Bupati Buton Utara, tertanggal 6 maret 2017 yang di terima oleh saudara Brigadir Abdul Jalil anggota Polsek Kulisusu,” jelasnya.
Julman mengaku, Bupati Butur Abu Hasan merasa terpukul, terhina, dan keberatan atas singkatan dari nama lembaga tersebut dan setelah dikroscek di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Butur organisasi tersebut tidak terdaftar.
“Sebagai pejabat publik dan orang tua, beliau merasa dipermalukan sehingga beliau menempuh jalur hukum. Tadi ini kami menyampaikan tembusan laporan kami ke Polda Sultra dan diterima oleh Bripka Tery Lontana staf Setum Polda Sultra,” jelasnya.
“Kami juga mengapresiasi Polres Muna yang telah menindaknlanjuti laporan kami. Harapan kami agar kasus ini dapat secepatnya mendapat kepastian hukum agar mendapatkan efek jerah bagi siapapun yang melakukan pencemaran nama baik di muka umum,” tekannya.
Sementara itu, Kapolsek Kulisusu, AKP Muh Risal Syahril membenarkan adanya laporan tersebut.
Polisi tiga balak di pundak ini mengaku, kasus dugaan pencemaran nama Bupati Buton Utara, Abu Hasan telah dilimpahkan ke Polres Muna.
“Laporannya telah masuk dengan no regeistrasi No. STPSP/01/III/2017/SPK tertanggal 6 Maret 2017. Karena kasus pencamaran nama baik diadukan pejabat negara atau kepala daerah, maka kasus ini kami telah limpahkan ke Polres Muna,” ujar Muh Risal.
Reporter : La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido