Kasus Bibit Fiktif Konut, Polda Sultra Bidik Tersangka Baru

Bacakan

Kendari, inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Kehutanan Konawe Utara pada 2015.

Kepala Subdirektor III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Honesto R Dasinglolo memastikan, kasus ini tidak akan hanya berhenti pada dua tersangka saja.

-Advertisement-

“Karena namanya pengadaan pasti melibatkan beberapa orang, bukan hanya KPA (kuasa pengguna anggara) dan PPK (pejabat pembuat komitmen). Bisa juga bendahara, pemeriksa barang, dan kontraktor,” ujar Honesto, Rabu (15/3/2017).

Hanya saja, tambah dia, kini pihaknya masih konsentrasi pada penyelesaian berkas dua tersangka yakni Mantan Kadis Kehutanan Konut Amiruddin Supu selaku KPA dan PPK Muhamadu.

Honesto mengakui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih menyatakan berkas kedua tesangka belum lengkap atau P-19 sehingga dikembalikan ke penyidik tipikor disertai pentunjuk, untuk dilengkapi.

JPU meminta penyidik mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pengadaan bibit jati, bayam, dan eboni dengan totol anggaran Rp 1,1 miliar tersebut.

Sementara, dugaan keterlibatan tiga mantan pejabat Konut yakni Aswad Sulaiman, Ihwan Porosi, dan Aburaera masih perlu harus dipelajari lebih lanjut lagi. Honesto tidak menampik bahwa bibit yang seharus dinikmati masyarakat malah ditanam di lahan tiga pejabat tersebut.

“Kita masih kembangkan apakah tindak pidana korupsi ini melibatkan berkaitan dengan mereka atau tidak,” pungkas perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido

Facebook Comments