
KENDARI, inilahsultra.com – Seorang pemuda bernama Fadil alias Podo (22) tega menyetubuhi nenek berusia 75 tahun berinisial Ha. Dugaan perkosaan ini terjadi di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari Sulawesi Tengara (Sultra), Senin (13/3/2017) sekitar pukul 21.00 Wita.
Tersangka yang berdomisili di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli. Podo diamankan tidak lama usai kejadian atas laporan dari salah seorang anak korban.
Kapolsek Abeli, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heni Yohanita mengurai, peristiwa ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah kakaknya yang bertetangga dengan korban.
Malam itu, korban meminta bantuan pelaku untuk menutupkan kiosnya. Setelah itu, korban kembali memerintahkan pelaku untuk beristirahat dalam kiosnya.
“Setelah menutup kios, nenek menyuruh pelaku baring-baring. Nenek juga ambil bantal baring di samping pelaku, dan pelaku langsung memeluk korban,” terang Heni saat ditemui di Polsek Abeli, Rabu (15/3/2017).
Kronolologis kejadian ini, kata dia, dibeberkan pelaku saat diperiksa penyidik. Selanjutnya, pihaknya akan meminta keterangan korban untuk mengetahui kejadian sesungguhnya.
Heni menduga, korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Sebab, baju korban robek pada bagian depan.
“Nenek tidak bisa berbahasa Indonesia. Pemeriksannya nanti kemungkinan akan pakai penerjemah,” ujarnya.
Masih kata Heni, dugaan perkosaan yang terjadi di dalam kios itu terungkap setelah sang nenek cerita kepada anaknya. Bahwa, Podo telah membuka pakaiannya.
Untungnya, tersangka cepat diamankan polisi. Sebab, keluarga korban sudah mulai tersulut emosi setelah mendengar informasi dugaan perkosaan itu.
“Setelah kita terima laporan, pelaku kita langsung amankan juga malam itu sebelum diamuk keluarga korban,” tandasnya.
Heni mengungkapkan, tersangka menjalankan perbuatannya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras).
Lebih lanjut Heni mengatakan, tersangka dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor : Jumaddin Arif