![IMG-20170315-WA0020](https://inilahsultra.com/wp-content/uploads/2017/03/IMG-20170315-WA0020-e1490147189795.jpg)
Kendari, inilahsultra.com- Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) Samir menilai, kebijakan Bupati Konut Ruksamin yang mengganti 11 kepala sekolah tingkat SMA telah menabrak aturan.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang 23 Tahun 2014, pemerintah kabupaten atau kota sudah tidak berhak melakukan perombakan terhadap guru atau kepsek di tingkat SMA.
“Karena kewenangan mereka sudah diambil alih oleh provinsi. Jadi jelas bahwa kebijakan Bupati Konut ini melanggar aturan,” tegas Samir, Rabu 15 Maret 2017 usai berkonsultasi dengan Komisi IV DPRD Sultra.
Dia mengaku, sengaja datang mengadu ke DPRD Sultra terkait dengan masalah mutasi kepala sekolah di Konut. Dia meminta agar DPRD Sultra melakukan klarifikasi terhadap Kadis Pendidikan Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah Sultra Lukman Abunawas dan Wakil Gubernur Saleh Lasata.
“Ini akibat lahirnya nota tugas tumpang tindih. Kami harap semua dimintai penjelasannya,” ujarnya.
Dia menguraikan, pada saat Bupati Konut Ruksamin mengeluarkan SK pergantian kepsek memicu protes dari 11 kepsek. Mereka bahkan mengadu ke Sekda Provinsi Sultra.
“Setelah lahir SK maka keluar nota tugas sekda atas nama gubernur. Berisi tentang mengembalikan 11 orang dari jabatannya semula,” jelasnya.
Namun belakangan, nota tugas yang dikeluarkan oleh Sekda malah dianulir oleh Wagub Saleh Lasata. Dalam suratnya, Wagub lebih mendukung SK yang dikeluarkan oleh Bupati Konut.
“Terakhir keluar lagi nota tugas wagub dan menggugurkan nota tugas sekda. Ini seperti surat kaleng. Harusnya mereka satu pemahaman dan jangan sampai seperti saling mencabut,” tekannya.
Akibat dari SK Bupati Konut yang melakukan mutasi, maka terjadi dualisme di 11 sekolah negeri di Konut.
“Ini berdampak pada anak-anak karena dalam waktu dekat mereka ujian nasional. Di sana sudah terjadi dualisme. Kami hanya prihatin terhadap anak-anak kami,” tuturnya.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Sultra Heri Asiku mengaku, akan menindaknlanjuti keluhan ini dan akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
“Kita akan panggil dan jadwalkan secepatnya. Tidak menutup kemungkinan kita akan panggil juga Sekda. Suka tidak suka, semua harus laksanakan sesuai aturan,” tuturnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido