Kendari, inilahsultra.com – Ratusan petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diterjunkan membongkar paksa Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua, Rabu (15/3/2017).
Para pedagang tidak bisa berbuat apa-apa ketika melihat lapaknya dibongkar. Setiap pedagang masih dipersilakan memindahkan barang-barang jualannya.
Selain pembongkaran manual oleh ratusan Pol PP, pemerintah juga menurunkan satu unit alat berat jenis excavator.
“Ini hari semua kios harus dibongkar. Sudah diberikan waktu selama satu bulan untuk membongkar sendiri tapi tidak ada juga gerakan,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Kendari Amir Hasan saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Bukan hanya itu, ungkap dia, sehari sebelum pembongkaran paksa dilakukan yakni pada Selasa (14/3/2017), pihaknya sudah menemui Ketua Forum Pedagang Pasar Panjang bahwa pedagang siap membongkar sendiri lapaknya.
“Tapi setelah kita tiba di sini (pasar) rupanya belum ada aksi. Sebenarnya dari kemarin kita bongkar tapi kita kasih toleransi waktu lagi,” tandasnya.
Amir menambahkan, pembongkaran dilakukan hanya untuk memindahkan pedagang ke Pasar Sentral Wuawua karena di Pasar Panjang status pedagang hanya sementara.
Dia mengakui, sempat ada aksi penentangan yang dilakukan para pedagang. Namun, Amir menganggapnya sebagai hal yang biasa sebagai dinamika dalam proses pembongkaran.
Lebih lanjut Amir mengatakan, soal sosialisasi pemberitahuan pemindahan pedagang menjadi ranah Dinas Pendapatan Kota Kendari. Pol PP hanya menegakan aturan.
“Untuk pemberitahuan itu ranahnya dispenda, kami hanya menegakan aturan. Kalau sudah disuruh bongkar ya kita bongkar,” tuturnya.
Di tempat yang sama, salah seorang pedagang bernama Ardian (31) mengaku, kecewa dengan pembongkaran paksa tersebut karena sangat bertentangan dengan aturan.
“Hak-hak kita diabaikan, kita harusnya diberikan waktu untuk membenahi dan membongkar sendiri. Memang ada surat beredar bahwa pedagang diberi batas waktu untuk meninggalkan pasar panjang hingga 28 Februari 2017, tapi dalam surat itu tidak ada penekanan pembongkaran paksa,” protesnya.
Ardian menuturkan, pembongkaran paksa merugikan pedagang karena banyak barang-barang yang rusak. Padahal hari ini semua padagang sudah siap membongar sendiri.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Jumaddin Arif