Kendari, inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak menahan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, meskipun yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Konut. Alasannya, Aswad telah mengembalikan uang kerugian negara.
Kajati Sultra Sugeng Joko Susilo menilai, Aswad kooperatif dalam kasus yang membelitnya. Aswad pun bersedia mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar hasil dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konut.
“Aswad tidak ditahan karena kembalikan kerugian negara. Ini kebijakan kita dan ada dalam SOP kita bahwa kalau kembalikan kerugian negara 100 persen, maka bisa saja tidak ditahan,” ungkap Sugeng, Kamis (16/03/17).
Saat ini, Aswad tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, statusnya tidak ditahan. Menurutnya, harus dibedakan orang yang kembalikan kerugian negara dengan yang tidak.
“Siapa yang mau cemburu? Kalau tidak mau ditahan, yah, kembalikan kerugian negara,” ujar Sugeng seraya menambahkan Aswad bisa saja ditahan bergantung putusan hakim nanti.
“Kita tunggu saja putusan hakim. Kalau sudah inkrah dan diminta untuk ditahan, yah ditahan,” pungkasnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor : Jumaddin Arif