Polres Kendari Lepas Lurah Lepolepo yang Terkena OTT

Lurah Lepolepo, Arman saat diperiksa penyidik Polres Kendari.

Kendari, inilahsultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melepas Lurah Lepolepo yang kena operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pungutan liar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yunar Sirait mengaku, alasan Lurah Lepolepo tidak lagi ditahan karena barang bukti uang Rp 500 ribu terlalu sedikit sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Masih penyelidikan. Jumlah uang yang dijadikan barang bukti tidak sesuai dengan UU korupsi karena kita tetap mengacu pada UU korupsi,” terang Yunar kepada inilahsultra.com, Senin (20/3/2017).

-Advertisement-

Sebelumnya, Lurah Lepolepo Kecamatan Baruga Kota Kendari Arman terkena OTT Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) Polres Kendari pada Selasa 7 Maret 2017 sekira pukul 11.30 Wita.

Arman diketahui meminta uang Rp 1 juta kepada salah seorang warganya yang datang mengurus administrasi tanah ke Kantor Lurah Lepolepo. Namun korban hanya bersedia memberi Rp 500 ribu.

Sementara, Lurah Lepolepo Arman mengakui telah meminta uang sebesar Rp 1 juta sebagai biaya pengurusan surat pengukuhan hak tanah. Karena pemilik pertama tanah yang telah dibeli korban sudah meninggal dunia.

“Dia (korban) datang urus surat pengukuhan hak tanah dari pemilik pertama yang sudah meninggal. Tapi masalahnya setelah diukur luas tanahnya berubah, sehingga harus diperbaiki kembali,” terang Arman.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan buku register tamu.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor: Rido

Facebook Comments