
KENDARI, inilahsultra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto menangkap tersangka kasus pencurian yang selalu beroperasi pada siang hari.
Tersangka berinisial AES alias Boboho (18) ditangkap sedang menjalankan aksinya di Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupatena Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/3/2017) sekira pukul 15.30 Wita.
Kapolsek Ranomeeto Inspektur Polisi Dua (Ipda) Annisa mengungkapkan, tersangka sudah menjalankan aksinya pada 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Baruga Kota Kendari dan Ranomeeto.
“Tersangka ini sudah menjadi TO (target operasi) kami. Kita tangkap saat mau beraksi (mencuri lagi),” ujarnya kepada awak media di Polsek Ranomeeto, Rabu (22/3/2017).
Annisa menambahkan, tersangka menjalankan aksinya menyusuri beberapa perumahan yang ada di Baruga dan Ranomeeto dengan berjalan kaki.
Saat melihat rumah sedang tak berpenghuni, tersangka langsung beraksi. Tesangka masuk dengan cara mencungkil pintu atau jendela serta memanjat dan mengambil beberapa barang elektronik yang gampang dibawa kabur.
“Tersangka beraksi sendiri dan telah mencuri sebanyak 11 TKP, sebagian barang curiannya sudah dijual,” terangnya.
Masih kata Annisa, selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, lima hanphone satu laptop, serta tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Gas elpiji 3 kg dicuri di kios. Barang bukti lain kita masih cari. Alasan tersangka mencuri karena keterbatasan ekonomi,” katanya.
Annisa menegaskan, tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido




