Polda Sultra Ciduk Kawanan Pengedar Sabu-Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Kendari

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat tersangka tindak pidana penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

Keempatnya yakni Putri Ayuningsih, Guntur, Ade Irawan Jumail alias Aceng, dan Andi Nur Tosepu. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda di Kota Kendari.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, pertama kali menangkap Putri. Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini dibekuk di Jalan R Suprapto Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Senin (20/3/2017) sekitar pukul 23.00 Wita.

-Advertisement-

Hasil pengembangan, polisi menciduk tersangka Guntur di tempat yang sama dengan Ayu, Selasa (21/3/2017) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kemudian, polisi membekuk dua tersangka sekaligus yakni Ade dan Andi, di Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Pengendalinya berasal dari narapidana Lapas, mereka (empat tersangka) kaki tangan yang melakukan penjemputan dan penjualan barang (sabu-sabu),” terang Wadirresnarkoba Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) La Ode Aries Elfathar SIK, Jumat (24/3/2017).

Kendati demikian, perwira polisi dengan dua melati di pundak ini belum bisa memastikan ada tidaknya keterlibatan oknum sipir Lapas. Namun, yang pasti bahwa dikontrol oleh napi.

Aries belum bisa menyebut napi yang terlibat dalam jaringan barang haram yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) ini. Pasalnya, masih dalam proses pengembangan.

“Sejauh ini oknum keterlibatan oknum pegawai Lapas kita belum tahu, tapi yang pasti ini ada keterlibatan napi,” tegasnya.

Masih kata Aries, keempat tersangka tersebut bisa dikategorikan sebagai pengedar. Sementara, napi Lapas yang disebut terlibat bisa dikatakan sebagai bandar, karena selalu melayani konsumen yang melayani konsumen yang memesan.

Dibeberkan, dari tangan keempat tersangka diamankan 10 paket sabu-sabu seberat 15,19 gram. Selain itu ada uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 4.434.000, dan slip tranfer uang.

Lebih lanjut Aries mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor     : Jumaddin Arif

Facebook Comments