
Kendari, inilahsultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap seorang tersangka spesialis pencurian barang elektronik lintas kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka diketahui bernama Nuryamin alias Ariel (31) dibekuk di rumahnya di Desa Wonggeduku, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Minggu (26/3/2017).
Di dalam dompetnya ditemukan sebuah benda terbungkus kain putih yang diduga jimat. Konon, jimat ini digunakan saat menjalankan aksinya agar tidak dilihat korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yunar HP Sirait mengatakan, tersangka menjalankan aksinya bersama tiga temannya yang kini masih buron.
Kawanan pencuri ini, kata dia, beraksi di Kota Kendari, Konawe, dan Konawe Selatan. Pengakuan tersangka Ariel, mereka telah beraksi pada 32 titik atau tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil curiannya dijual kepada penadah bernama Hasan, warga Benubenua Kota Kendari. Kini Hasan bersama istrinya telah diamanakan di Polres Kendari.
“Penadah menjual ke beberapa daerah kepulauan. Di antaranya Kabupaten Buton, Buton Utara, Konawe Kepulauan, hingga Wakatobi,” kata Yunar, Senin (27/3/2017).
Yunar mengungkapkan, Ariel dan kawan-kawan menjalankan aksinya tengah malam, dengan cara mencungkil pintu rumah saat pemilik sedang asyik tidur.
“Mereka selalu keliling pakai mobil. Kalau sudah ada barang yang dicuri langsung dimuat di mobil dan dibawa ke penadah,” ujarnya.
Masih kata Yunar, aksi kawanan pencuri ini terbongkar setelah pelaku menjual satu laptop curian di Wawotobi. Dari situ, tim Buru Sergap (Buser) Polres Kendari langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Selain menciduk tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah televisi LCD ukuran 32 inci dan 42 inci, speaker, play station, jam tangan, dan gelang berlian.
“Tivi yang seharga layar sentuh seharga puluhan juta, kemudian dijual tersangka hanya Rp 3,5 juta ke penadah,” bebernya.
Lebih lanjut Yunar mengatakan, tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor : Jumaddin Arif