
Kendari, Inilahsultra.com- Kuasa Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Fery mangkir dari panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sedianya, Senin (27/3/2017), Fery menghadiri panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel. Namun, hingga sore hari Fery tak kunjung muncul.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harjoni Yamin mengatakan, permintaan keterangan Fery dibutuhkan. Karena dia kuasa direktur dianggap mengetahui adanya perjanjian kerja antara PT Tristaco dengan PT Kimco Citra Mandiri (KCM) .
“Kita sudah undang dia, kita tunggu dari tadi tapi belum muncul juga. Kita akan tunggu hingga sebelum salat Magrib,” kata Harjoni, Senin (27/3/2017).
Sementara, Fery yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya seolah tidak mengetahui jika penyidik Ditreskrimum Polda Sultra sudah mengirimkannya undangan.
Hal itu, terlihat dari jawaban Fery saat ditanya soal hadir tidaknya memberikan keterangan ke Polda Sultra. “Untuk apa pak,” singkatnya.
Setelah jurnalis Inilahsultra.com menyebut bahwa dirinya diundang untuk menyampaikan keterangan di depan penyidik, ia hanya menjawab singkat lagi. “Nanti saya kabari ya,” tuntasnya.
Sebelumnya, PT Kimco melaporkan PT Tristaco dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan hasil produksi ore nikel. Kasus ini dilaporkan sejak 22 Desember 2016 dan diregistrasi dengan Nomor Laporan LP Nomor 380/XII/2016 SPKT Polda Sultra.
Terlapor dalam kasus ini yaitu Direktur Utama PT TMM Tri Firdaus Akbar. Kasus ini bermula dari kedua perusahaan melakukan perjanjian melakukan penggalian, pengangkutan, dan pengelolaan ore nikel sejak tahun 2013.
PT TMM selaku pihak pertama dan PT KCM pihak kedua mencapai kesepakatan bagi hasil. Dimana, PT KCM melakukan pengolahan ore nikel di lahan PT TMM seluas 138,9 hektare yang terletak di Desa Morombo Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara.
Namun perjanjian itu dilanggar. PT Tristaco justru yang melakukan pengangkutan, penggalian ore nikel sendiri. Hasil produksi sebanyak 6.500 metrik ton dijual kepada PT Bintang tanpa sepengetahuan PT Kimco.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido