
Kendari, inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat remaja kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Keempatnya masing-masing diketahui berinisial AR (19), MA (20), AA (21), RK (17). AR merupakan siswa pada salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kendari.
Sementara, AA, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kendari, dua lainnya merupakan pemuda putus sekolah yang saat ini berprofesi sebagai tukang parkir.
Mereka diciduk pada salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sabtu (25/3/2017) sekira pukul 21.50 Wita.
Kala itu mereka sedang menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram. Sialnya, sebelum dagangan laku, petugas BNN Kota Kendari langsung menyergap keempatnya.
“Saat itu mereka sedang santai menunggu pelanggan yang akan membeli sabu,” kata Kepala BNN Kota Kendari Murniaty melalui Kepala Seksi Pemberantasan Komisaris Polisi (Kompol) Anwar Toro.
Perwira polisi dengan satu melati di pundak ini mengungkapkan, keempatnya sudah mengonsumsi sebagian barang haram sebelum menjulnya. Di tangan dua tersangka yakni AR dan AA ditemukan 20 paket sabu hemat siap edar seberat 6,51 gram.
“Dua orang kita proses hukum yaitu AR dan AA karena saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu. MA dan RK kita akan rehabilitasi karena tidak ditemukan sabu, namun hasil tes urine positif sebagai pengguna,” terangnya.
Anwar menuturkan, kawanan ini telah menajalankan bisnis penjualan barang haram sudah lebih dari satu bulan. Sistem menjualnya, dilakukan transaksi langsung kepada pelanggan yang sudah dikenal baik.
“Kalau pelanggannya sudah dikenal baik, transaksinya secara langsung. Kalau tidak kenal mereka menggunakan sistem tempel,” ujarnya.
Menurut Anwar, selain barang bukti sabu, pihaknya turut mengamankan alat isap sabu (bong), korek gas, timbangan digital, dan kantong plastik bening sebagai pembungkus sabu.
Selanjutnya, sambung dia, pihaknya akan membawa barang bukti sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Anwar mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider pasal 112 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido