
Kendari, Inilahsultra.com- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra menangkap empat terduga pengedar narkoba jenis sabu jaringan Makassar. Kempatnya yakni HL, DH, AS, dan AN.
Empat tersangka tersebut merupakan dua jaringan berbeda. AN hanya bekerja sendiri, sementara HL, DH, dan AS berada dalam jaringan yang sama.
Khusus tersangka AN, dibekuk pada salah satu rumah toko (ruko) di Jalan AH Nasution Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Senin (27/3/2017). Kala itu, AN hendak melakukan transaksi sabu.
“Tersangka AN saat itu mau transaksi, tapi belum sempat datang pembeli kita langsung geledah. Informasinya kami dapat dari masyarakat,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Hari, Kamis (30/3/2017).
Dari tangan tersangka, kata dia, pihaknya menemukan lima paket sabu seberat 5,93 gram. AN sudah menjalankan aksi penjualan barang haram selama satu tahun.
“AN, selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai. Menjalankan aktivitas ini sudah satu tahun,” terang perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.
Hari menambahkan, sebelumnya juga pihaknya telah mengamankan DH dan AS pada Januari 2017.
Hasil pengembangan dari DH dan AS, pihaknya mengamankan HL pada 16 Maret 2017 di Jalan Patimura Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. HL merupakan ayah dari DH.
“HL meneruskan pekerjaan anaknya yang sudah kami tangkap sebelumnya,” tutur Hari.
Lebih lanjut Hari mengatakan, keempatnya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido