
Kendari/Inilahsultra.com- Calon Bupati Bombana Kasra Jaru Munara dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 TPS dan diskualifikasi pasangan Tafdil-Johan.
Menurut dia, dari empat daerah yang terdaftar bersengketa di MK, hanya Bombana bisa lanjut di sidang pembuktian pada 6 Maret 2017.
“Besar harapan di sidang pembuktian nanti akan kita buktikan gugatan diskualifikasi dan PSU di 53 TPS,” ungkapnya, Kamis 30 Maret 2017.
Menurut dia, berdasarkan kajian tim pengacaranya dari PDIP dan kantor hukum Hamdan Zoelfa, PSU tidak bisa dihindari.
Sebab, dari seluruh TPS yang ada, diketahui ada 53 TPS yang bermasalah.
“Pelanggaran bisa dilihat adanya rekomendasi dari panwas sebanyak dua kali dan KPU tidak laksanakan itu. Panwas merekomendasikan PSU di delapan TPS,” bebernya.
Sisanya, lanjut dia, ada ditemukan kotak suara di Kecamatan Poleang Timur sebanyak 23 kotak tak bersegel. Selain itu, di Kecamatan Poleang Utara 24 kotak suara digabungkan dalam enam kotak.
“Sehingga, total dua kecamatan sebanyak 53 TPS,” paparnya.
Berkaitan dengan diskualifikasi, Kasra menunggu hasil sidang kasus money politic di tingkat banding.
“Kita punya bukti kuat ada indikasi kecurangan terstruktur, masif dan sistematis. Adanya DPT yang sengaja dimanipulasi, adanya NIK ganda dan ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai warga Bombana,” jelasnya.
Dari berbagai bukti itu, Kasra mengaku optimis bisa menang di Pilkada Bombana meski sebelumnya kalah selisih kurang lebih 1.200 suara atas pasangan Tafdil-Johan.
“Kita optimis menang dan pasti akan digelar PSU,” pungkasnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido