Nur Alam Kumpulkan PNS Nonjob Mengadu ke KASN

Kendari, Inilahsultra.com- Kedatangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kendari dimanfaatkan Nur Alam untuk mengumpul beberapa pegawai negeri sipil yang dinonjob.

Dalam kunjungan ke Sultra, KASN yang diwakili komisioner Nur Aidah banyak mendengarkan keluhan beberapa PNS yang dinonjob. Mereka berasal dari Kota Kendari, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Muna dan Konawe Kepulauan.

Menurut Nur Alam, sembilan tahun menjabat Gubernur Sultra, tidak pernah membuat kegaduhan di internal pemerintahannya. Dia mengaku pernah melakukan mutasi karena pelanggaran yang sudah parah.

-Advertisement-

“Sembilan tahun tak ada keresahan. Ada yang saya mutasi tapi itu sudah parah. Tugas saya sebagai pimpinan untuk membina dan menyadarkan dia dan meningkatkan kompetensinya. Jadi saya tidak membabibuta seperti yang dilakukan pejabat saat ini,” katanya, Kamis 30 Maret 2017 di aula Kantor Gubernur Sultra.
Bila dikaitkan dengan Pilkada, ungkap Nur Alam, dirinya tidak pernah mendapatkan dukungan dari PNS. Namun, dia tidak melakukan mutasi secara sembarangan.

“Saya jadi gubernur 90 persen tidak ada yang dukung saya PNS. Saat jadi gubernur saya tidak membabibuta. Gubernur senior Ali Mazi pernah datang di sini untuk memberikan masukan kepada PNS,” katanya.

Semua PNS tidak dilarang untuk memilih karena menyangkut status kewarganegaraan. Soal kepatuhan, itu menyangkut kinerja bukan suka tidak suka.

“Waktu pilgub kemarin ada yang tidak pilih saya, tapi saya tidak masalah. Pilkada ini bukan permusuhan antarwarga negara. Tidak boleh ada intimidasi,” jelasnya.

Menurut dia mutasi adalah hak kepala daerah. Namun bila ada hubungannya dengan pilkada dan jumlahnya ratusan maka dianggap masalah besar.

“Masa ada honorer dipecat, maunya bina dulu, jangan langsung dipecat,” tekannya.

Sementara itu, komisioner KASN Nur Aidah mengaku, akan menindaknlanjuti seluruh laporan berkaitan dengan mutasi. Bila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka jabatan mereka harus dikembalikan.

“Sekarang tergantung pembuktian dari ASN. Nanti kita akan tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KASN,” janjinya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor: Rido

Facebook Comments