Kendari, Inilahsultra.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari memvonis bebas satu terdakwa tindak pidana pemilu (TPP), pengguna surat pemberitahuan pemilih (C6) orang lain di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kendari, Rabu 29 Maret 2017.
Terdakwa yang bebas adalah Roslita Latang alias Ros. Dia diduga mencoblos dengan menggunakan C6 orang lain di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Kelurahan Padauleu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Djoni Wijayanto SH MH memvonis bebas Ros karena tidak terbukti melanggar Pasal 178 C ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Muh Jufri Tabah SH.
Kuasa hukum terdakwa Sabri Guntur SH MH mengaku, vonis bebas diperoleh kliennya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 178 C ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Menurut majelis hakim, dia divonis bebas karena tidak adanya niatan terdakwa untuk menangkan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2017).
Dia meyakini sejak awal bahwa kliennya akan divonis bebas. Sebab, dibuktikan dengan laporan Kepolisian Resor (Polres) Kendari dengan nomor: LP/28/B/2017/Sultra/Res Kendari yang dimana nama tersangka dalam LP tersebut berbeda dengan nama yang ada dalam surat dakwaan yang dibuat JPU Kejari Kendari.
“Dalam LP itu tersangkanya atas nama Gaminu. Sementara dalam surat dakwaan dengan nomor perkara: PDM-4/RPP/Euh.1/03/2017 adalah Roslita Latang yang merupakan klien kami sedangkan Gaminu hanya dijadikan sebagai saksi. Sehingga disinilah kami menganggap adanya kekeliruan yang dilakukan JPU dan langsung menetapkan Roslita sebagai tersangka,” bebernya.
Di tempat yang sama, Munawarman SH yang juga merupakan salah seorang tim kuasa hukum Roslita mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara bersama melalui tim pengacara yang diketuai Tajuddin Sido SH MH bahwa dengan adanya putusan majelis hakim yang memvonis bebas kliennya itu, tidak ada lagi upaya hukum kasasi.
Namun, kata dia, jika JPU tetap ngotot untuk melakukan kasasi, maka pihaknya akan mengajukan kontra memori banding.
“Dalam aturan tidak ada upaya kasasi karena ini merupakan kasus pidana khusus mengenai pelanggaran pemilu bukan kasus pidana umum. Intinya, kami akan terus mengawal kasus ini sampai dimana upaya hukum yang akan diajukan JPU Kejari Kendari,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari La Haja SH menegaskan akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim.
“Rencana itu besok kami akan ajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Kendari. Karena berdasarkan ketentuan tiga hari kerja batas waktu yang diberikan apakah akan mengajukan banding sejak adanya putusan,” katanya.
“Saat ini kami sedang menyusun materi bandingnya apa-apa saja yang menjadi pokok perkara hingga kekeliruan yang dilakukan pihak majelis hakim memvonis bebas terdakwa,” tutupnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido