Dirut PT Kimco Serahkan Bukti Dugaan Kecurangan PT Tristaco ke Polda Sultra

Tambang Nikel Agata
Tambang Nikel Agata

Kendari, Inilahsultra.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel yang menyeret bos perusahaan tambang PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

Terbukti, Jumat (31/3/2017), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra meminta keterangan pihak pelapor yakni Direktur Utama PT Kimco Citra Mandiri (KCM) Teuku Badruddin.

“Iya sudah kami minta keterangan dari pihak pelapor. Tadi yang datang Dirut PT Kimco,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harjoni Yamin saat ditemui, Jumat (31/3/2017).

-Advertisement-

Selanjutnya, beber dia, pada Selasa (4/4/2017) pihaknya akan meminta keterangan pihak terlapor yakni Dirut PT Tristaco Mineral Makmur Tri Firdaus Akbar. Dan, beberapa hari lalu Kuasa Direktur PT TMM Fery, juga sudah dimintai keterangan.
Sementara, Dirut PT Kimco Citra Mandiri Teuku Badruddin mengaku, selain dimintai keterangan, dirinya juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti berupa dokumen perjanjian antara PT Kimco dan PT Tristaco. Kemudian bukti transfer sejumlah uang ke PT Tristaco.

“Tadi saya ke polda menyerahkan bukti-bukti keseluruhan. Sekaligus saya memberikan keterangan, saya sebagai pihak yang dirugikan oleh PT Tristaco,” ujarnya.

Teuku mengungkapkan, dalam isi perjanjian seharunya PT Tristaco hanya menerima royalti dari hasil pengolahan yang dilakukan PT Kimco. PT Tristaco tidak diperkenankan melakukan penggalian, pengangkutan, apa lagi penjualan hasil produksi ore nikel.

Namun, kenyataannya PT Tristaco menjual hasil produksi ore nikel tanpa sepengetahuan PT Kimco. Ore nikel hasil penggalian PT Kimco saat itu, sebanyak 67.905 metrik ton.

Tetapi PT Tristaco hanya menjual 22 ribu metrik ton. Akibatnya, PT Kimco mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.

Teuku membeberkan, dalam isi perjanjian, PT Kimco hanya diminta menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar. Dengan tahapan, Rp 500 juta diserahkan sebelum pengolahan, sementara sisanya akan dilunasi setelah ore nikel di ekspor.

“Kami malah setor Rp 600 juta ke PT Tristaco. Namun karena saat itu tiba-tiba keluar larangan ekspor sehingga ore nikel tidak jadi dijual,” terangnya.

Menurut dia, bukan hanya dugaan penipuan dan penggelapan, namun kasus ini bisa menjurus ke pencurian dan penadahan.

“Firdaus dan Fery bertanggung jawab dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, bahkan pencurian. Sementara, perusahaan yang membeli ore nikel 22 ribu metrik ton itu bisa sebagai penada barang curian,” semprotnya.

“Semua pernyataan Tristaco hanya memebela diri, tapi tidak ada buktinya. Kami pegang semua bukti, dan kami sudah serahkan ke penyidik,” tuntas Teuku.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor: Rido

Facebook Comments