Kadis Dikbud Muna Mutasi Staf Pelaku Pungli

Raha, Inilahsultra.com- Kepala dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna memberi sanksi tegas kepada pelaku pungutan liar (Pungli) saat pengurusan SK honorer maupun perbaikan ijasah. Hal itu dibuktikan kepada salah seorang staf berupa pindah tugas karena melakukan pungli.

Kadis Dikbud Muna, La Ege saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (30/3) menegaskan, sanksi itu mengacu pada PP nomor 53.

“Inisial pelaku pungli perbaikan ijasah AL bertugas di Staf Pembinaan SD. Sementara pelaku pungli pengurusan SK (Surat Keputusan) honorer berinisial SL yang bertugas di staf sekretariat, kedua PNS ini akan dipindahtugaskan ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.
La Ege menambahkan, dari hasil konfirmasi kepada dua pelaku itu, pemberian yang diterima karena keikhlasan para pengurus SK honorer maupun perbaikan ijazah.

-Advertisement-

“Kalau ada uangmu membayar kalau tidak ada tidak apa-apa tapi untung pengurus ini tidak membayar. Meski begitu hal ini tetap tidak dibenarkan sebab dia bertugas sebagai pelayan publik bukan meminta uang,” terangnya.

Sementara, inisial SL kedapatan mengumpulkan uang yang disimpan dalam gardus.

“Bagi yang merasa telah membayar pengurusan SK bisa datang di kantor untuk dikembalikan uangnya yang masih tersimpan dalam gardus,” katanya.

Uang yang terkumpul dalam gardus belum dihitung namun ini rencananya akan dibawah ke salah satu masjid di Muna

“Uangnya belum digaruk namun akan diserahkan ke masjid. Saya harap wartawan menyaksikan penyerahan uang ini,” tuturnya.

Reporter: Iman

Editor: Rido

Facebook Comments