Kasra : Hanya Bombana yang Lanjut Sidang MK

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com- Calon Bupati Bombana Kasra Jaru Munara menegaskan, dari empat daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya Bombana yang bisa lanjut sidang, tiga daerah lainnya dipastikan langsung diputus tak dilanjutkan.

“Saya sudah cek putusan dismisal dan yang dilaporkan oleh kuasa hukum saya, sidang pada 4-5 Maret. Dari jadwal itu, tidak ada nama Bombana,” ungkapnya, ditemui di Kendari, Kamis 30 Maret 2017.

Menurut dia, dengan tidak terdaftarnya di jadwal putusan dismisal, maka Bombana dipastikan lanjut pada sidang pembuktian.

-Advertisement-

“Akan lanjut sidang pembuktian pada 6 Maret 2017,” ungkapnya.

Dia menyebut, ada sebanyak 51 daerah yang akan dibacakan putusan dismisal pada 4-5 Maret nanti. Tiga daerah asal Sultra yang dijadwalkan adalah Kota Kendari, Buton Selatan, dan Buton Tengah.
“Bombana pasti lanjut sidang pembuktian dan saya sudah dapat jadwal dari kuasa hukum serta jadwal sidang portal MK,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sultra Hidayatullah memprediksi bahwa dari empat daerah yang diajukan bersengketa di MK, Bombana yang berpotensi lanjut sidang pembuktian.

Namun, bukan berarti tiga daerah lainnya tidak diwaspadai. Menurut dia, bisa saja lanjut sidang bila dalam rapat permusyawaratan hakim mengabaikan syarat ambang batas 1,5 persen untuk Kota Kendari dan 2 persen untuk Busel dan Buteng.

Di Kota Kendari, paslon yang mengajukan sengketa di MK adalah pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman. Mereka menganggap Pilkada Kota Kendari tidak fair karena banyak pelanggaran yang terjadi.

Di Busel, pasangan Faisal Laimu-Wa Ode Hasniawati menggugat KPU karena dianggap telah terjadi pelanggaran pada saat pemungutan suara.

Di Bombana, yang mengajukan gugatan adalah pasangan Kasra Jaru Munara-Man Arfa.

Di Busel, yang mengajukan gugatan bukan dari pasangan calon tetapi dari lembaga swadaya masyarakat.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor: Rido

Facebook Comments