Mantan Kasat Pol PP Kendari Ancam Laporkan Sekot ke Polda

Kendari, Inilahsultra.com- Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari Herianto Sada mengancam akan melaporkan Sekretaris Kota Kendari Alamsyah Lotunani ke Polda Sultra.

Ancaman dari pejabat yang dimutasi Wali Kota Kendari ini bukan tanpa alasan. Menurut dia, pernyataan Alamsyah yang menyebut mereka dimutasi karena punya kinerja buruk. Dia meminta, bentuk evaluasi pemkot terhadap pejabat yang dimutasi.

“Akan lapor ke Polda karena dianggap kinerja buruk. Apa evaluasi sekda ke kami. Kalau loyal terhadap tugas pokok dan fungsi kami jelas. Kami netral dalam pilkada,” tegasnya saat mengadu di hadapan komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) datang di Kendari, Kamis 30 Maret 2017.

-Advertisement-

Dia mengaku, netralitas mereka sudah jelas dan tidak boleh dipaksa untuk memenangkan calon.
“Di TPS kami dia kalah maka kami non job kan aneh,” tegasnya.

Dia mengaku, selain dinonjob dirinya langsung dipensiunkan. Padahal, kata dia, usianya baru 58 tahun.

“Usia pensiun itu harusnya 60 tahun. Saya juga belum dua tahun menjabat sebagai kasat langsung mutasi. Harusnya, sebelum dua tahun menjabat tidak boleh dimutasi,” tuturnya.

Akibat mutasi dan pensiun dini, kata dia, anak dan istrinya tidak makan. Karena dia harus mengurus pensiunnya di Jakarta dan gajinya ditahan.

“Pada 1 Maret nonjob dan langsung dipensiunkan sehari setelahnya. Istri dan anak saya tidak makan, karena saya nonjob. Belum lagi, sebanyak 35 orang anggota saya di Satpol PP dipecat karena tidak mendukung. Kami hanya menuntut hak kepada KASN terkait regulasi yang ada,” tekannya.

Untuk itu, dia meminta agar mutasi yang dilakukan untuk dibatalkan. Sebab, dinilainya bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Menanggapi keluhan itu, komisioner KASN Nur Aidah meminta agar bukti diserahkan dan mereka akan segera mengkajinya. Bila terbukti, maka bisa saja dikembalikan kepada jabatan semula.

“Kita menunggu seluruh laporan. Kita akan periksa,” tuturnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor: Jumaddin Arif

Facebook Comments