
Kendari, inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meningkatkan status kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus yang menyeret seorang wanita bernama Sofi ini ditingkatkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Perindustrian dan Perdagangan (Indag)Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra beberapa hari lalu.
“Penyidik segera memanggil yang bersangkutan (Sofi) sebagai tersangka,” terang Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Jumat (31/3/2017).
Dia mengungkapkan, Sofi sudah pernah diperiksa penyidik, namun saat itu statusnya masih sebagai saksi. Selain itu, pihak penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi lain, termasuk ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra.
“Jadi, setelah memeriksa ahli, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Dan kasusnya resmi ditingkatkan ke penyidikan,” terang Dolfi.
Menurut perwira polisi dengan satu melati di pundak ini, dinaikannya kasus ke tahap penyidikan karena penyidik sudah memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah. Kemudian ditunjang dengan keterangan ahli bahwa memang kosmetik tersebut tidak patut diperdagangkan.
Dolfi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Sofi mengaku kosmetik tersebut didapat melalui transaksi online. Sofi membelinya dengan menggunakan badan usaha abal-abal yakni CV Hj Arni.
Sebelumnya, petugas Indag Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penggerebekan ke kediaman Sofi BTN Permata Anawai Kecamatan Wuawua pada Februari 2017. Polisi mengamankan kosmetik ilegal. Kosmetik bermerek RD ini digunakan sebagai pemutih wajah.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor : Jumaddin Arif