
Kendari, Inilahsultra.com- Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) K2 tahun 2015 di Kabupaten Buton Utara ditengarai berbau pungutan liar.
Peserta CPNS K2 di Butur sebanyak 600 orang. Mereka diduga dimintai Rp 30 juta perorang untuk bisa lulus jadi abdi negara.
Hal ini diungkapkan Ketua umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Antikorupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) Mawan, Jumat, 24 Maret 2017.
Menurutnya, di Kabupaten Butur sementara melakukan penerimaan CPNS K2 pada Tahun 2015 ada dugaan pungli Rp 30 juta perorang.
“Dan mereka dijanji akan diangkat menjadi CPNS oleh salah seorang oknum pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buton Utara tahun 2015 untuk diluluskan. Akan tetapi hanya diberikan janji-janji sampai hari ini tidak ada realiasasi sedangkan uang mereka telah diberikan dan ditransfer kerekening yang diarahkan,” jelasnya.
Kasus ini, kata Mawan, telah dilaporkan kepada pihak tindak pidana korupsi Polda Sultra, Kamis, 23 Maret 2017.
Menurut dia, kasus ini adalah kejahatan yang luar biasa.
“Kami harap pihak Polda Sultra segera melakukan penyelidikan atas kasus ini,” katanya.
“Kami menyatakan sikap dengan tegas kepada aparat penegak supremasi hukum utamanya Polda Sultra dalam hal ini pihak tindak pidana korupsi agar bekerja secara profesional dan prosedural agar terang benderang kasus ini, demi terciptanya pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tekannya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido