
Kendari, Inilahsultra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan gugatan sengketa yang diajukan salah satu LSM yang diketuai Kiesman M Thalib di Pilkada Buton Tengah.
Dengan ditolaknya gugatan itu, maka pasangan Samahuddin-Lantau dipastikan memimpin daerah otonomi baru itu.
Dalam sidang pembacaan putusan sela, Selasa 4 April 2017 oleh hakim panel 2 yang diketuai oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan Kiesman.
“Gugatan perkara Pilkada Buteng yang diajukan pemohon Kiesman M Talib terhadap paslon pemegang suara terbanyak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng nomor urut 1, Samahuddin–Lantau dinyatakan tidak dapat dilanjutkan,” ungkap majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai, gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian.
“Permohonan pemohon melewati tenggat waktu saat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Di Pilkada Buton Tengah, pasangan Samahuddin-Lantau unggul atas pasangan Abdul Mansur Amila-Saleh Ganiru. Samahuddin-Lantau memperoleh 27,647 suara atau 57,85 persen sedangkan pasangan Mansur Amila-Saleh Ganiru memperoleh 20.143 suara atau 42,15 persen.
Namun belakangan, hasil pilkada digugat oleh LSM Sultra Demo, Kisman Thalib. Perkara gugatan Buton Tengah teregistrasi dengan nomor perkara 37/PHP.BUP-XV/2017 dan diajukan pada 28 Februari 2017.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido