
Kendari, Inilahsultra.com- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra memperkirakan sanksi kepada Tahrir Tasruddin tidak sampai pada pemecatan atau pergantian antarwaktu (PAW).
Anggota BK DPRD Sultra Tumaruddin mengatakan, semua pihak telah diambil keterangannya terkait dengan kasus pemukulan yang dilakukan Tahrir terhadap salah seorang staf DPRD Sultra, Alfian Syahputra.
“Keterangan sudah cukup. Pekan depan sudah berakhir dan sudah ada putusan,” ungkapnya di gedung DPRD Sultra, Selasa, 4 April 2017.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, pihaknya belum bisa berandai-andai mengenai kasus yang membelit Ketua Komisi III DPRD Sultra itu. Dalam kode etik, sebut Tumaruddin, tidak menjelaskan adanya sanksi PAW.
Dalam tata tertib dewan, sebut dia, wakil rakyat bisa di-PAW ketika meninggal dunia, mengundurkan diri dan terlibat kasus hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita tidak bisa berandai-andai dan produk BK hanya rekomendasi. Rekomendasi ini juga akan disetujui atau tidak dalam rapat paripurna,” katanya.
Dia menyebut, bila seseorang anggota dewan melanggar pidana, secara otomatis dikatakan melanggar kode etik.
“Jika melanggar etik, belum tentu dipidana. Kita sudah lihat dalam tata tertib dan konsultasi dengan Mendagri. Kita disarankan untuk ikuti tata tertib,” paparnya.
Untuk itu, lanjut dia, Tahrir sangat tipis diberikan sanksi PAW. Sebab, korban tidak pernah melaporkan kasus ini ke penegak hukum.
“Kita juga tunggu dan konsultasi dengan MKD bagaimana tata beracaranya mereka. Namun, kami lihat, tidak ada laporan pidana kasus ini. Dan jangan menjatuhkan vonis secara cepat kepada orang lain,” pungkasnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido