Mantan Kadis Pariwisata Sultra Jalani Sidang Dakwaan

Kendari, Inilahsultra.com – Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sulawesi Tenggara (Sultra) Zainal Koedoes menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pembangunan Water Sport Teluk Kendari 2014.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (4/4/2017). Majelis hakim di persidangan ini dipimpin Irmawaty Abidin.

Dakwaan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang diketuai Rizal.

-Advertisement-

Terdakwa Zainal Koedoes didampingi penasihat hukumnya, Dahlan Moga SH MH dan kawan-kawan.
Dalam materi dakwaaan, kasus ini bermula pada tahun 2014 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sultra melaksanakan proyek pengerjaan penataan fasilitas Water Sport Teluk Kendari.

Total pagu anggaran sebesar Rp 3.415.000.000 atau sekira Rp 3,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun pelaksana kegiatan yakni PT Wulandari Perkasa.

Zainal Koedoes selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), mengangkat Aswad Laembo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara, Andi Nasir L merupakan Komisaris Utama PT Wulandari Perkasa yang menang dalam proses lelang penyedia barang.

Ketiganya kini menjadi terdakwa yang diajukan ke penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa berpendapat, dalam pelaksanaan proyek terjadi penyimpangan anggran karena tidak mengacu pada gambar yang tertera dalam kontrak. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294.719.284.17 atau sekira Rp 294 juta.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor: Rido

Facebook Comments