
Kendari, Inilahsultra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, Selasa 4 April 2017.
Pada sidang pembacaan putusan sela yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, gugatan yang diajukan paslon Rasak-Haris atas perselisihan perolehan suara calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat formil.
“Gugatan perkara Pilkada Kota Kendari yang diajukan pemohon pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari nomor urut 1, Abdul Rasak–Haris Andi Surahman dinyatakan tidak dapat dilanjutkan,” ungkapnya, Selasa 4 April 2017.
Menurut majelis, pemohon sengketa pasangan tersebut, tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara gugatan Pilkada dengan batas persentase minimal di bawah 1,5 persen.
Syarat formil ini, sesuai dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Nasib Rasak-Haris di Kota Kendari sama seperti Pilkada Buton Selatan. Gugatan yang diajukan Faisal Laimu-Wa Ode Hasniawati juga ditolak MK.
Mejalis hakim membacakan bahwa perbedaan selisih suara antara pemohon (Abdul Rasak– Haris Andi Surahman) dan termohon (Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain) selaku pemegang suara terbanyak diatas 1,5 persen persen yakni 4,13 persen atau lebih 2. 269 suara.
Berikut perolehan suara calon di Pilwali Kendari 2017.
Pasangan Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain meraih suara tertinggi dengan 62.025 suara atau 41,00 persen. Peringkat kedua pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman dengan 55.769 suara atau 36,86 persen dan di posisi terakhir pasangan Mohammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah Mahmud memperoleh 33.504 suara atau 22,14 persen.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido