Nasib Oknum Polisi Disebut Terlibat Illegal Logging Ditentukan Lewat Gelar Perkara

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus mendalami keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Oknum polisi yang disebut terlibat yakni Brigadir Yusman Kiding alias Yus, yang diketahui bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano Kabupaten Konut.

Untuk menentukan nasib Yus, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra masih akan melakukan gelar perkara.

-Advertisement-

“Masih harus dilakukan gelar perkara. Apakah status yang bersangkutan (Yus) bisa dijadikan tersangka atau tidak, itu tergantung hasil gelar,” ujar Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Selasa (4/4/2017).
Yus, beber dia, berperan sebagai perantara Sainuddin dan Ali Mustakim. Yus yang membantu Sainuddin mencarikan industri penampungan kayu.

Dolfi mengungkapkan, berkas dua tersangka yakni pemilik kayu Sainuddin  dan nakhoda kapal Yunding telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Sementara, satu orang lain yakni pemilik industri pengolaan kayu Ali Mustakim sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sultra.

“Ali tidak pernah menghadiri panggilan, bahkan petugas sudah mendatangi rumahnya, namun hasilnya tetap nihil. Polisi menduga Ali telah melarikan diri untuk menghindari proses hukum,” tuntas Dolfi.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor: Rido

Facebook Comments