Terlapor Penggelapan SPP 19 Mahasiswa STIK Avicenna Bersedia Mengembalikan

Kendari, Inilahsultra.com- Seorang mahasiswa senior Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Avicenna Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), SF, bersedia mengembalikan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Rp 19 mahasiswa juniornya.

Tidak tanggung-tanggung, dari 19 orang korban tersebut memiliki jumlah kerugian yang terbilang besar yakni sekira Rp 300 juta.

Akhirnya, dilaporkan salah seorang korban yang merupakan mahasiswa junior STIK Avicenna, SM ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan SPP.
“Pelaku sudah siap mengembalikan kerugian korbannya. Sudah bertemu keluarga kedua bela pihak,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yunar HP Sirait SH SIK, Selasa, 4 April 2017.

-Advertisement-

Pertemuan kedua bela pihak, beber dia, diketahui setelah salah satu anggotanya diutus ke kampus STIK Avicenna, dalam rangka proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan salah seorang korban.

“Kerugian dari 19 orang mahasiswa itu sekitar Rp 300 juta. Pelaku akan mengembalikannya dengan cara mencicil, dan itu atas mediasi pihak kampus,” terang Yunar.

Sebelumnya, meski korban berjumlah 19 orang namun baru SM yang mengadu ke polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Aksi kejahatan SF ini telah berjalan mulai dari 2014 hingga 2017.

SF sebagai senior membujuk para juniornya untuk menyetor SPP kepadanya. Dengan iming-iming, pembayaran SPP bisa lebih murah.

Karena SF mengaku memiliki keluarga di Bank Tabungan Negara (BTN), namun kenyataannya uang tersebut tidak disetor ke pihak bank.

Lebih lanjut Yunar mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pudana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor: Rido

Facebook Comments