
Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia menangkap pelaku pencurian barang elektronik sekaligus jambret yang kerap beraksi di lingkungan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka bernama Imam Muhajir alias Gure (23), seorang mahasiswa pada salah satu kampus ternama di Kota Kendari ini dibekuk di kediamannya, Jalan Jati Raya Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua, Senin (3/4/2017) sekira pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Poasia Komisaris Polisi Haeruddin mengurai, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menjual satu unit komputer merek Acer.
Menyusul hal itu, sambung dia, dirinya turun langsung memimpin proses penangkapan. Caranya, menyuruh salah seorang polisi wanita (Polwan) Polsek Posia menelpon tersangka dengan maksud berpura-pura sebagai pembeli.
Alhasil, jebakan itu manjur. Tersangka tanpa curiga, langsung menyetujui proses jual beli komputer bekas hasil curian tersebut.
“Setelah ada informasi dari masyarakat, kita langsung ambil langkah-langkah dengan cara menjebak tersangka melalui telepon seorang polwan yang berpura-pura sebagai pembeli. Tidak lama tersangka kita tangkap,” ujar Haeruddin, Selasa (4/4/2017).
Perwira polisi dengan satu melati di pundak ini mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku pencurian komputer di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UHO Kendari.
Dari hasil pengembangan, beber Haeruddin, tersangka menjalankan aksinya bersama teman-temannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Setelah kita lakukan pengembangan, tersangka bersama teman-temannya sudah berkali-kali melakukan pencurian dan penjambretan termasuk di lingkungan kampus baru (UHO). Terbaru mencuri di FISIP,” terangnya.
Haruddin menambahkan, tersangka berikut barang bukti satu unit komputer, kini diamankan di Polsek Poasia guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido




