
Kendari, Inilahsultra.com – Polisi kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan pengadaan Very Small Aperture Terminal (VSAT) atau stasiun penerima sinyal dari satelit di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut satu tersangka tambahan itu merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) Setda Konut. Namun, sayang identitasnya masih belum mau dibeberkan.
“Tersangka ada tiga orang. Ada tambahan satu tersangka yaitu KPA,” ujar Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Jumat (7/4/2017).
Kini salah seorang tersangka yakni pegawai honorer berinisial HT, telah dilakukan pelimpahan berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Tersangka tidak ada yang ditahan,” pungkas perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.
Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim sapu bersih pungutan liar Polda Sultra pada salah satu pusat perbelanjaan ternama di Kota Kendari.
Polisi menangkap satu pegawai honorer Sekretariat Daerah Konut, HT, yang akan menyuap seorang rekanan, AH. Keduanya ditangkap pada 22 Desember 2016.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni uang tunai Rp 86 juta lebih, tiga amplop putih masing-masing tertulis PPTK berisi uang Rp1 juta, PPBJ berisi uang Rp5 juta, dan pemeriksa barang sebanyak Rp 3 juta.
Kemudian, selembar kuitansi dari CV Bina Bahari Nusantara senilai Rp 135 juta, selembar faktur penjualan senilai Rp 146,8 juta pengadaan laptop, satu buku tabungan BNI Cabang Kendari atas nama HT, dan selembar rekening koran giro.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido




