Mahasiswa Desak Polda Sultra Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kadikbud Wakatobi

Kendari, Inilahsultra.com- Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Konsorsium Mahasiswa Wakatobi (KMW) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Wakatobi Drs Masiuddin, Senin, 17 April 2017.

Kasus yang diduga melibatkan Masiuddin ini berkait dengan dugaan korupsi pengadaan 107 unit komputer dan Uninteruptible Power Supply (UPS) yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi pada Tahun Anggaran 2010.

Kasus ini telah ditangani Polres Wakatobi dan sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ridwan dan H Ishak Direktur PT Timako Group.

-Advertisement-

Koordinator lapangan Muhamat Ali Fata mengungkapkan, Polda Sultra harus segera mengambil alih penuntasan kasus ini. Sebab, yang sepenuhnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah kuasa pengguna anggaran (KPA), Drs Masiudin.

“Kami harap Polda segera menutaskan kasus ini. Harusnya, polisi sudah menetapkan Masiudin sebagai tersangka. Masa kontraktornya sudah ditetapkan tersangka, KPA-nya tidak,” katanya.

Total anggaran pengadaan 107 unit komputer dan UPS ini senilai Rp 2,1 miliar lebih dan berasal dari APBN-P Tahun Anggaran 2010.

Kedatangan puluhan mahasiswa ini ditemui langsung Kanit Tipiter Polda Sultra, AKP Malik Fahril Safa di ruangan Rekrimsus Tipikor.

Kepada mahasiswa, perwira dengan tiga balok di pundak ini mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan dan mempercepat gelar perkara terkait indikasi korupsi yang diduga melibatkan kadis tersebut.

Gelar perkara nanti, kata dia, akan ikut melibatkan Polres Wakatobi.

“Secepatnya kita akan lakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan gelar perkara di Polda Sultra”, ungkapnya.

Mengenai pengambilalihan penanganan kasus, Malik mengaku, akan memperhatikan prosedur lebih dulu. Bila memungkinkan, maka kasus ini bisa saja ditangani Polda Sultra.

“Kita tetap tindak lanjuti berdasarkan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku”, tekannya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, nomor handphone milik Masiudin tidak dapat dihubungi.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor: Rido

Facebook Comments