Polda Sultra Musnahkan Sabu-Sabu Milik Yance Rudi Tuahatu

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 146,5 gram. Barang haram ini merupakan hasil sitaan dari dua tersangka yang ditangkap baru-baru ini.

Pemusnahan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Selasa (18/4/2017). Hadir dalam acara pemusnahan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Sumarto, besama dengan pihak terkait yakni kejaksaan, BPOM dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

Dalam acara pemusnahan ini, Petugas Ditresnarkoba Polda Sultra turut menghadirkan dua tersangka yakni Yance Rudi Tuahatu dan Matheji alias Rian. Yance merupakan bandar besar sabu-sabu asal Muna, sedang Matheji merupakan kurir asal Surabaya Jawa Timur.

-Advertisement-

“Pemusnahan barang bukti kita laksanakan karena mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 tentang pemusnahan barang bukti,” terang Sumarto kepada awak media usai acara pemusnahan.

Sumarto mengatakan, setelah hasil sitaan barang bukti sabu-sabu mendapatkan penetapan dari kejaksaan maka wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan.

Perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini mengimbau kepada masyarakat Sultra, untuk tetap berhati-hati dan menghindari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena, kata Sumarto, selain dapat dijerat hukum, pengguna barang haram tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor: Rido

Facebook Comments