
Raha, Inilahsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/04/2017), memusnahkan 6,2 gram narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti atas perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Muna, dihadiri Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta, Plh Dandim 1416/Muna Mayor Inf Dwi Siswanto, Kepala Pengadilan Negeri Raha Yasri, Kepala BNN Muna La Hasariy, dan Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Bisma Nova.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam, menjelaskan, selain memusnahkan barang bukti berupa narkoba, pihaknya juga memusnahkan 14 pucuk senjata tajam (sajam) yang digunakan dalam kejahatan menghilangkan nyawa orang.
“Barang bukti yang kita musnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” terang Badrut.
Menurut Badrut, khusus dalam kasus narkoba jenis sabu terdapat 14 orang diantaranya 5 wanita yang terlibat dengan hukuman yang bervariasi.
Reporter: La Iman Supa
Editor : Jumaddin Arif