
Kendari, Inilahsultra.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Dari enam tersangka yang baru-baru ini ditangkap, empat di antaranya merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kendari. Empat mahasiswa itu yakni Panggi, Abdul Rajab, Abdul Rahman, dan Charly.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu Sandi dan Masdeni merupakan pengangguran. Hanya saja, keduanya memiliki pacar mahasiswi sehingga sering berada di depan UHO.
Bahkan salah satu di antara tersangka yang mengaku kuliah di fakultas hukum merupakan anak dari seorang pejabat di UHO Kendari.
Kawanan penjahat ini selalu mencuri motor dengan menggunakan kunci model T setelah mendapat pesanan melalui media sosial. Sebelum beraksi, terlebih dulu mereka membahas rencana di kos-kosan.
“Kalau sudah mendapat pesanan dari media sosial, mereka langsung membahasa rencana di kos-kosan,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ilham Saparona SIK, Rabu, 19 April 2017.
Ilham menambahkan, hasil curian kawanan ini kemudian dijual pada beberapa daerah yakni di Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan.
“Kelompok ini banyak melakukan pencurian di depan kampus (UHO Kendari). Ada juga di TKP (tempat kejadian perkara) lain,” terang perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.
Di tempat yang sama Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sultra AKBP Sunarto mengungkapkan, dengan penangkapan enam pelaku ini, tersangka yang sudah dibeluk selama kurun waktu Januari sampai Maret 2017 sudah berjumlah 31 orang.
Dari penangkapan itu, Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sultra beserta jajaran Polres Kendari, Kolaka, Baubau, dan Wakatobi telah mengamankan barang bukti sebanyak 42 unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merek.
“31 tersangka dan 42 unit barang bukti kendaraan bermotor roda dua ini merupakan hasil tangkapan dari Polda Sultra bersama dengan jajaran Polres Kendari, Baubau, Kolaka, Wakatobi,” terang pria yang akrab disapa Narto ini.
Narto menambahkan, pihaknya juga akan langsung melakukan pelayanan penyerahan motor kepada pemilik untuk pinjam pakai barang bukti. Dengan syarat, korban bisa menunjukan surat-surat kendaraan sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin motor.
“Kami mengimbau agar masyarakat menambah pengamanan motor dan lebih waspada lagi untuk mencegah kendaraan hilang,” katanya.
Lebih lanjut, Narto mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido