Wow! Wakil Bupati Konawe Selatan Masih Berstatus PNS

Wakil Bupati Konawe Selatan Arsalim
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Meski sudah menjabat sebagai Wakil Bupati Konawe Selatan, Arsalim ternyata masih bersatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas. Menurut dia, proses pengunduran Arsalim sebagai PNS sementara diproses oleh BKD Sultra. Bagi Endang, proses awal pengajuan pengunduran Arsalim yang terkesan tidak memenuhi aturan dan etika.

-Advertisement-

“Karena tinggal beberapa hari lagi dikasih masuk,” ungkap Endang, Selasa (18/04/2017).

Endang menyebut, Arsalim menyangka bahwa pengunduran dirinya diproses oleh BKN. Padahal, berdasarkan golongan, Arsalim harusnya diberhentikan oleh Gubernur Sultra.

“Terindikasi bahwa disangkanya pengunduran diri diproses oleh pusat. Ternyata, golongan IV/B ke bawah diproses gubernur,” katanya.

Arsalim dalam mengajukan pengunduran diri sudah mendekati berakhirnya tahapan pemenuhan syarat di KPU. Karena waktunya kasip, maka BKD belum mendisposisi terlebih butuh persetujuan dari gubernur.

“Nanti beberapa hari baru diserahkan maka baru disposisi,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Endang, pengunduran diri Arsalim sementara diproses oleh BKD. Surat dan administrasi yang dibutuhkan juga sudah tuntas.

“Administrasi cukup hanya pada saat itu waktunya hanya kasip. Beberapa kepala daerah lain tiga bulan sebelum sudah masukan (pengunduran diri),” jelasnya.

Mengenai gaji Arsalim, Endang tidak tahu menahu. “Penggajian tidak tahu karena itu diproses di Kabupaten,” tuturnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor     : Jumaddin Arif

Facebook Comments