
Kendari, Inilahsultra.com- Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisaris Besar Polisi (KBP) Wisnu Putra SH SIK mengakui adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi.
Penghapusan tersebut dilaksanakan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Sultra ke-53. Ini akan berlaku pada seluruh kantor samsat di Sultra.
“Kami sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Pemprov Sultra. Bahwa penghapusan itu dalam rangka menyambut HUT Sultra,” kata Wisnu, Jumat, 21 April 2017.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini mengaku, pihaknya hanya selaku operator. Karena yang berkaitan dengan pajak lendaraan adalah pihak Badan Pendapatan Daerah Sultra.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah Sultra telah mengeluarkan surat edaran bernomor 362/973/04.2017/BP perihal sosialisasi penghapusan denda pajak kendaraan dan penghapusan sanksi administrasi.
Surat tertanggal 18 April 2017 ini ditandatangani Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sultra Muliati SE MSi.
Badan Pendapatan Daerah Sultra memberikan penghapusan denda pajak kendaraaan bermotor dan sanski administrasi dalam rangka menyambut HUT Sultra ke-53. Ini akan berlaku mulai dari 23 April hingga 31 Desember 2017.
Sehingga, sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh Kepala Samsat/UPTB se-Sultra untuk melakukan sosialisasi atas penghapusan denda pajak dan sanksi administrasi.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido