
Kendari, Inilahsultra.com- Ketua Komisi III DPRD Sultra Tahrir Tasruddin hanya diberikan sanksi teguran tertulis oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra.
Ketua BK DPRD Sultra Abdul Malik Silondae dalam konferensi pers, Rabu, 25 April 2017, mengatakan, berdasarkan surat keberatan yang diajukan korban, Alfian Syahputra kepada DPRD Sultra atas tindakan Tahrir menamparnya, BK telah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor serta saksi.
Pemeriksaan ini berdasarkan peraturan DPRD Sultra Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD Sultra, Pasal 22 hingga Pasal 26.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BK DPRD Sultra menggelar pleno pengambilan keputusan, Senin, 10 April 2017, dengan kesimpulan dan rekomendasi sebanyak empat butir.
“Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Tahrir Tasruddin,” ungkap Malik membacakan putusan.
Kedua, atas pertimbangan bahwa Tahrir kooperatif menjalani pemeriksaan dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada Alfian dan keluarganya, maka BK memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Ini sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1, Peraturan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kode Etik dewan,” katanya.
Ketiga, atas pelanggaran Tahrir Tasruddin yang kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan alat kelengkapan dewan, maka BK merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sultra untuk tidak memberikan jabatan alat kelengkapan dewan kepada Tahrir selama menjabat sebagai anggota DPRD Sultra periode 2014-2019.
“Bahwa dengan adanya surat dari Sekretaris DPRD Sultra nomor 165/295.a, perihal pencabutan laporan tertanggal 5 April 2017, maka kasus dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkasnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido