
Kendari, Inilahsultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh TPS di Kabupaten Bombana. Keputusan MK ini diambil dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh Ketua MK Arif Hidayat.
Tujuh TPS itu adalah TPS 1 Desa Hukaea, TPS 2 Desa Lantari, TPS 2 Desa Tahi Ite, TPS 1 Desa Larete, TPS 2 Desa Larete (TPS 2 Marampuka), TPS 1 Desa Lemo (TPS 1 Marampuka) dan TPS 1 Desa Lamoare.
Anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne mengatakan, penyelenggara akan melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diucapkan putusan tersebut.
“KPU akan laksanakan secepatnya perintah MK ini,” ungkap Iwan melalui sambungan teleponnya, Rabu 26 April 2017.
Iwan menambahkan, jadwal pelaksanaan PSU ini belum dipastikan. KPU Bombana, lanjut Iwan, sementara berada di Jakarta menghadiri sidang. “Mereka akan koordinasi dulu dengan KPU RI terkait putusan itu,” ujarnya.
Nanti setelah dari Jakarta, Iwan akan memanggil kepada seluruh anggota KPU Kabupaten Bombana untuk membahas teknis pelaksanaan PSU di tujuh TPS. KPU Sultra, sebut Iwan, akan mendampingi KPU Bombana dalam pembuatan jadwal pelaksanaan PSU nanti.
“Setelah di sini, maka KPU Bombana akan berkoordinasi dengan panwas setempat dan paslon mengenai pelaksanaan PSU,” jelasnya.
Mengenai surat suara, kemungkinan besar akan ditambah. Namun, kata Iwan, pihaknya belum menghitung jumlah pemilih di tujuh TPS yang akan dilaksanakan PSU.
“Ada surat suara sisa kita, jumlahnya 2 ribu. Kita akan hitung dulu jumlah pemilihnya berapa,” pungkasnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor : Jumaddin Arif