Tim Tafdil Optimis Gugatan Kasra Ditolak MK

Kendari, Inilahsultra.com- Tim pemenangan Tafdil-Johan mengaku optimis gugatan yang diajukan pasangan Kasra Jaru Munara-Man Arfa di Pilkada Bombana, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan.

Tim pemenangan Tafdil-Johan, A Bustam mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) yang diinginkan pemohon sulit terkabul.

“PSU kecil kemungkinan menurut kami. Saya juga sebagai saksi di kabupaten kemarin dan tidak ada masalah yang terjadi. MK tanya ke kami tentang proses itu,” ujarnya.

-Advertisement-

Perselisihan hasil pemilihan, lanjut dia, menyangkut hasil pilkada, bukan proses. Selama proses Pilkada Bombana, sebut dia, semua saksi paslon sepakat dan bertandatangan. Seluruh formulir mulai dari C1 sampai DB 1, tidak ada masalah yang ditemukan.

“Dalam formulir C1 dan DB tidak ada selisih. Menurut kami tidak ada hasil perselisihan yang berbeda dengan hasil saat ini,” ujarnya.

Mengenai rekomendasi Panwas Bombana, dia menilai tidak akurat. Empat TPS yang direkomendasikan, tidak benar.

“MK sempat pertanyakan bagaimana SOP pengawas yang sebenarnya. Mulai dari rekomendasi 29 tentang pembukaan kotak tidak ada pengurangan hasil. Itu hanya ambil dokumen untuk keperluan scan kepentingan pengisian di portal KPU,” jelasnya.

Rencananya, sidang putusan sela PHPKada Bombana akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 26 April 2017. MK akan memutuskan apakah Pilkada Bombana lanjut dilakukan PSU atau paslon yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan oleh KPU.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor: Rido

Facebook Comments