
Kendari, Inilahsultra.com – Oknum dosen Fakuktas Ekonomi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Safarudin SE MSi dipolisikan.
Pasalnya, dosen yang mejabat sekretaris jurusan akuntansi ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswanya, Muhammad Firdaus.
Peristiwa ini terjadi di Aula Gedung Akuntansi Fakultas Ekonomi UHO Kendari, Kamis (27/4/2017) sekira pukul 10.00 Wita.
Ditemui di Polres Kendari, Firdaus menceritakan, kejadian ini bermula dari adanya surat edaran Wakil Rektor III yang berisi imbauan agar segera melakukan pemilihan ketua HMJ Akuntansi.
Firdaus mempertanyakan dasar imbauan tersebut. Secara tidak langsung, Firdaus dikudeta dari jabatan Ketua Umum HMJ Akuntansi dalam musyawarah luar biasa.
Padahal, menurutnya, dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UHO Kendari tidak ada musyawarah luar biasa dalam pemilihan ketua HMJ.
“Saya hanya mempertanyakan dasar melaksanakan musyawarah luar biasa pemilihan ketua HMJ. Sementara, dalam SK rektor tidak ada musyawarah luar biasa,” ujar mahasiswa semester delapan ini.
Perdebatan dalam forum semakin alot. Karena pihak jurusan tetap melaksanakan musyawarah luar biasa, sedang Firdaus dkk menolak dengan alasan tidak ada dalam SK rektor.
Tidak bisa menahan amarah, Safarudin langsung maju mendorong dan mencekik leher Firdaus. Bukan hanya itu, kata dia, dirinya hampir menjadi korban pengeroyokan beberapa mahasiswa yang tidak sejalan dengannnya.
“Apa maumu kah, ko tidak tahu saya kah, ko kasih melawan saya kah, saya preman juga dulu,” ujar Firdaus menirukan perkataan Safarudin.
“Saya kaget tiba-tiba saya didirong dan dicekek. Saya tidak habis pikir, masa seorang dosen melakukan hal itu kepada mahasiswanya,” sambungnya.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Firdaus yang tidak lain Ketua Himpunan Jurusan (HMJ) Akuntansi Fekon UHO, langsung melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Laporan polisi yang dibuat Firdaus bernomor LP/472/IV/2017/Res Kendari Tanggal 27 April 2017.
Kaurbinops Polres Kendari Inspektur Polisi Satu (Iptu) Abdul Harist membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita sudah terima laporannya, tinggal kita memanggil saksi-saksi yang ada di TKP,” tuntas Harist.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor : Jumaddin Arif