Polda Sultra Tetapkan Oknum Polsek Wiwirano sebagai Tersangka

Kendari, Inilahsultra.com– Oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano Kabupaten Konawe Utara (Konut) bernama Brigadir Yusman Kiding alias Yus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar.

Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Yus sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan, Jumat, 28 April 2017.

Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh mengatakan, penetapan tersangka Yus dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa.

-Advertisement-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra meminta penetapan Yus sebagai tersangka dalam berkas perkara seorang tersangka Yunding yang dinyatakan belum lengkap atau P-19.

“Dalam berkas P-19 tersangka (Yunding) JPU meminta itu (Yus ditetapkan sebagai tersangka). Dan hasil gelar perkara okum YK (Yusman Kiding) ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” terang Dolfi kepada Inilahsultra.com melalui pesan WhatsAppnya.

Perwira polisi dengan satu melati di pundak ini mengungkapkan, dalam waktu dekat Yus akan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dengan tambahan satu tersangka ini, sejauh ini polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Illegal logging ratusan kubik meter kayu berjenis rimba campuran. Dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya yakni pemilik kayu Sainuddin dan nakhoda kapal Yunding.

Diketahui, dalam kasus tersebut, Yus berperan sebagai perantara Sainuddin dengan pemilik penampungan kayu Ali Mustakim. Kini, Ali Mustakim masih menjadi buronan polisi.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor: Rido

Facebook Comments